Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MRT Jakarta Gandeng KPK di Proyek Fase 2, Apa Saja yang Dikawal?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar bersama dengan tim protokoler istana kepresidenan saat meninjau lokasi peresmian MRT Jakarta di terowongan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 23 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar bersama dengan tim protokoler istana kepresidenan saat meninjau lokasi peresmian MRT Jakarta di terowongan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 23 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Mass Rapid Transit disingkat MRT Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembangunan MRT fase 2.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, proyek ini memerlukan pengawalan antikorupsi dari seluruh elemen.

Baca : PT MRT Mulai Lelang Proyek Stasiun dan Terowongan Fase 2

"Ini proyek besar biayanya juga besar sekali ya tidak mungkin MRT kerjakan sendiri. Dia harus dikawal," kata William di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.

Hari ini William beserta empat direktur lainnya menandatangani pakta integritas pelaksanaan proyek MRT fase 2. Hadir dalam acara itu Direktur Penelitian dan Pengembangan Bidang Pencegahan KPK Wawan Wardiana.

Wawan menyampaikan, komisi antirasuah itu tak hanya memiliki fungsi penindakan, tapi juga pencegahan, monitoring, koordinasi, dan supervisi. Dia mengingatkan yang terpenting adalah mengimplementasikan esensi dari pakta integritas untuk menghindari korupsi di proyek ini.

Petugas memeriksa gerbong MRT yang tengah melakukan uji coba di Depo Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019. MRT Jakarta tahap I koridor Lebak Bulus-Bundaran HI ditargetkan mampu membawa 412 ribu penumpang per hari pada 2020. TEMPO/Tony Hartawan

"Kita sama-sama tau proyek ini bukan proyek kecil, waktunya juga terbatas. Biasanya kalau ada uang cukup besar, waktu dan SDM terbatas, biasa di situ banyak kepentingan-kepentingan masuk karena terburu-buru," jelas Wawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK, menurut Wawan, bakal melakukan kajian infrastruktur MRT fase 1 terlebih dulu. Sebab, KPK tidak mengawal proyek kereta bawah yang pertama dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI itu.

KPK kemudian memaparkan kendala atau celah korupsi bila ditemukan dalam proyek MRT fase 1. Adapun proses pembangunan yang berisiko ditemukan korupsi itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengadaan.

"Sekarang sudah mulai jalan (kajian). Kita nanti paparkan juga hasil dari kajian. Jika misal ada celahnya, kita akan bicarakan," jelas dia.

Baca : MRT Jadi Pilihan Transportasi Warga Menuju CFD Sudirman-Thamrin

MRT fase 2 dengan rute Bundaran HI-Kota ini memiliki panjang lintasan 8,3 kilometer. Ada tujuh stasiun baru yang akan dibangun, yakni Sarinah, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota.

Peletakan batu pertama alias groundbreaking MRT Jakarta fase 2 dilakukan bersamaan dengan peresmian MRT fase 1 pada 24 Maret 2019. Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi yang meresmikan kereta bawah tanah fase 1 itu dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.